Tentang Komisi Nasional Perlindungan Anak

Sejarah mencatat dan membuktikan bahwa anak adalah pewaris dan pembentuk masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan, pemenuhan dan penjaminan perlindungan hak anak, serta memegang teguh prinsip-prinsip non- diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta menghormati pandangan/pendapat anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya, merupakan prasyarat mutlak dalam upaya perlindungan anak yang efektif guna pembentukan watak serta karakter bangsa.

Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak 23 Juli 1987 merupakan kebijakan negara untuk menjadikan upaya perlindungan terhadap anak sebagai sebuah gerakan bersama, dimana keluarga dan masyarakat menjadi basis utama dan terdepan demi terjaminnya kualitas perlindungan dan kesejahteraan anak anak-anak Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Pusat yang tidak lain menjadi cikal bakal lahirnya sebuah Komisi khusus yang mengurus upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak secara independen.

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Non-Pemerintah dan Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Badan Dunia urusan anak-anak (UNICEF) melalui Forum Nasional Perlindungan Anak yang Pertama (I) tanggal 26 Oktober 1998, dibentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut KOMNAS ANAK sebagai wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat mekanisme nasional dan internasional dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan anak yang timbul.

Visi & Misi

VISI

  • Terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang handal, berkualitas dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri.

 

MISI

  • Melindungi anak dari setiap orang dan/atau lembaga yang melanggar hak anak, serta mengupayakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak.
  • Mewujudkan tatanan kehidupan yang mampu memajukan dan melindungi anak dan hak-haknya serta mencegah pelanggaran terhadap anak sendiri.
  • Meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak

 

 

Peran & Fungsi

 

PERAN

  • Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.  
  • Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
  • Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak. 
  • Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak. 
  • Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international. 
  • Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak 
  • Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.

FUNGSI

  • Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
  • Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
  • Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
  • Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
  • Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
  • Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
  • Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
  • Melakukan perlindungan khusus.

 

Struktur Pengurus

DEWAN KONSULTATIF NASIONAL/DEWAN PEMBINA :

Ketua

:

DR. Seto Mulyadi

DEWAN KOMISIONER :

Ketua Umum

:

Arist Merdeka Sirait

Sekretaris Jenderal

:

Samsul Ridwan

Ketua Komisi Penggalangan Dana

:

Henny Hermanoe

Ketua Komisi Advokasi dan Reformasi Hukum               

:

Wanda Hamidah

Ketua Komisi Pemantauan Hak Anak, Kajian dan Analisis Standar Pelayanan Sosial Anak       

:

Beni Sujanto

Ketua Promosi dan Sosialisasi Hak Anak    

:

Nining Diah Maharita

DEWAN KOMISIONER WILAYAH

Wilayah Sumetera

:

Amsal Amri

Wilayah NTT, NTB dan Bali

:

H. Badaruddin Noor

Wilayah Kalimantan

:

RA. Setiyo Hidayati

Wilayah Sulawesi

:

Fendy E.W. Parengkuan

Wilayah Maluku dan Papua

:

Gunawan Mansur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *