Tentang PELUK Anak Indonesia | Komisi Nasional Perlindungan Anak
Masalah kekerasan pada anak di Indonesia begitu meluas dan kompleks, mulai dari penelantaran anak, kekerasan anak di sekolah, sampai masalah anak bunuh diri lantaran malu karena menunggak uang sekolah atau putus sekolah dan sebagainya. Kekerasan terhadap anak banyak dilakukan masyarakat menengah ke bawah karena terkait dengan kemiskinan. Tapi bukan berarti kasus tersebut tidak terjadi pada kalangan menengah atas. Selain karena faktor ekonomi juga dipengaruhi oleh tayangan media yang banyak mengandung unsur kekerasan.
”Dalam 1 hari, 10 anak mengalami kekerasan”
Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan bagi anak-anak yang bebas dari kekerasan, karena persoalan kekerasan tidak hanya menjadi persoalan dalam keluarga anak yang menjadi korban kekerasan, namun merupakan persoalan masyarakat dan negara. “Anak yang mengalami kekerasan mungkin bukan anak anda, tapi itu bukan alasan untuk tidak ikut peduli, karena ini merupakan tanggung jawab bersama!”
Untuk itu Komisi Nasional Perlindungan Anak membentuk Program Perlindungan dan Kepedulian untuk Anak Indonesia (PELUK Anak Indonesia) yang merupakan bentuk kampanye dan aksi penggalangan dana dan daya (barang, keahlian, kerelawanan dan jaringan) dari publik dan sektor swasta untuk mendukung kerja-kerja Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari kekerasan untuk tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
Tujuan:
- Mengajak masyarakat luas untuk ikut peduli dan bertangungjawab atas masalah anak di Indonesia
- Memberikan pendidikan warga negara atas hak anak baik terhadap anak-anak maupun orang tua/publik luas
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mendukung program Komnas Anak
- Terbentuknya “Children Trust Fund” sebagai skema pendanaan jangka panjang yang
Tentang Komisi Nasional Perlidungan Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah Lembaga Independen di Bidang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak di Indonesia. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998, dengan alasan permasalahan anak membutuhkan perhatian yang serius dari semua pihak baik keluarga. Atas prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Non-Pemerintah dan Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Unicef maka dibentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Lebih dari satu dekade, Komnas PA telah melakukan serangkaian kegiatan/program perlindungan anak dengan membuka hotline untuk pengaduan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pengorganisasian forum anak, emergency responds, penguatan jaringan layanan anak dan melakukan kampanye advokasi kebijakan yang berpihak kepada anak. Hasil nyata dari perjuangan panjang Komnas PA, salah satunya adalah keberhasilan dalam advokasi kebijakan yang berpihak kepada anak dimana telah dikeluarkannya Undang-undang perlindungan anak di Indonesia.
Tim PELUK Anak Indonesia
Konsultan : | DR. Seto Mulyadi |
Hamid Abidin (PIRAC) | |
Penanggung Jawab : | Arist Merdeka Sirait |
Dewan Etik : | Samsul Ridwan |
Wanda Hamidah | |
Koordinator : | Henny Hermanoe |
Anggota : | Lisda Sundari |
Ahmad Fauzi |